Rabu, 03 Juli 2013

Cara Aktivasi Akun Sekolah Di Layanan Padamu Negeri

Cara Aktivasi Akun Sekolah Di Layanan Padamu Negeri

Aktivasi akun sekolah di layanan informasi terpadu Padamu Negri dilakukan oleh pihak sekolah, aktifasi tersebut adalah untuk proses pemuktahiran data NUPTK tahun 2013, Pemutakhiran data atau disebut juga verivikasi validasi (verVal) dilaksanakan secara online melalui layanan Padamu Negeri. Bagi petugas sekolah yang mengurus tersebut, Akun yang telah di aktifkan ini digunakan untuk proses pengisian dan update data PTK berbasis NUPTK, untuk mengecek dan mencari data NUPTK berdasarkan formulir PTK, dan mencetak lembar tanda bukti VerVal. Sebelum mengaktifkan akun sekolah yang harus dipersiapkan adalah Surat Aktivasi Akun Sekolah yang berisi User ID (SIAP ID) dan Kode Aktivasi.
Dari pada panjang lebar njelasin gax karuan pasti gax sabar pengen tau Cara Aktivasi Akun Sekolah Di Layanan Padamu Negeri nah langsug saja kuta lihat Cara Aktivasi Akun Sekolah Di Layanan Padamu Negeri di bawah ini.

VerVal Ulang Pemilik NUPTK dan Layanan Pengajuan NUPTK Baru Online Tahun 2013


Pada posting Layanan NUPTK Online Terbaru di Situs Padamu.Kemdikbud.Go.Id, disebutkan rencana adanya pemutakhiran data dengan diharuskannya seluruh PTK melakukan VerVal ulang NUPTK. Pemutakhiran data NUPTK akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud secara Online melalui Program PADAMU NEGERI. Jadi, masing-masing PTK agar segera mencari dan mengecek data NUPTK dan mengunduh formulir VerVal sesuai jenis Formulir VerVal masing-masing PTK.



Cara Pendaftaran/Pengajuan NUPTK Baru 2013 Online Melalui Padamu Negeri

Kali ini saya ingin sampaikan kabar gembira bagi PTK, Guru, Pengawas yang belum memiliki NUPTK, bahwa BPSDMPK-PMP telah membuka pendaftaran atau registrasi PTK secara online melalui Padamu Negeri http://padamu.kemdikbud.go.id.  Pada situs Padamu Negeri dikabarkan bahwa sesuai dengan jadwal mulai hari Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru sudah bisa dilaksanakan.